Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Main Menu (Do Not Edit Here!)

Kamis, 31 Mei 2012

Apa Makna Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk yang Paling Bengkok?

Pertanyaan:
Disebutkan dalam sebuah hadits, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas,” dst. Mohon penjelasan makna hadits dan makna ‘tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas’?


Jawaban:
Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim di masing masing kitab Shahih mereka, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka sikapilah para wanita dengan baik.”
(HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186)

Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.” 

Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.

Sebagaimana diketahui, bahwa yang paling atas itu adalah yang setelah pangkal rusuk, itulah tulang rusuk yang paling bengkok, itu jelas. Maknanya, pasti dalam kenyataannya ada kebengkokkan dan kekurangan. Karena itulah disebutkan dalam hadits lain dalam ash-Shahihain.

“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bisa menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).”
(HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)

Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.

Maka hendaknya wanita mengakui hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alayhi wasallam walaupun ia berilmu dan bertaqwa, karena nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasar wahyu yang Allah berikan kepadanya, lalu beliau sampaikan kepada ummatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
(Qs. An-Najm:4)

Sumber:
Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap Istri penerbit Darul Haq
***
Artikel muslimah.or.id


Apa Maksud Wanita Diciptakan Dari Tulang Rusuk? 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأََةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ... -وَفِي رِوَايَةٍ- الْمَرْأََةُ كَالضِّلَعِ ... (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 
“Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)[1], karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk...” Dalam satu riwayat: “Wanita itu seperti tulang rusuk....” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Apakah memang wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki ataukah hanya penyerupaan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang kedua? 

Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Zahir hadits menunjukkan bahwa wanita –dan yang dimaukan di sini adalah Hawa – diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pengertian seperti ini tidaklah menyelisihi hadits lain yang menyebutkan penyerupaan wanita dengan tulang rusuk. Bahkan diperoleh faedah dari hadits yang ada bahwa wanita serupa dengan tulang rusuk. Ia bengkok seperti tulang rusuk karena memang ia berasal dari tulang rusuk. Maknanya, wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok maka tidak bisa disangkal kebengkokannya. 

Apabila seorang suami ingin meluruskannya dengan selurus-lurusnya dan tidak ada kebengkokan padanya niscaya akan mengantarkan pada perselisihan dan perpisahan. Ini berarti memecahkannya[2]. Namun bila si suami bersabar dengan keadaan si istri yang buruk, kelemahan akalnya dan semisalnya dari kebengkokan yang ada padanya niscaya akan langgenglah kebersamaan dan terus berlanjut pergaulan keduanya. Hal ini diterangkan para pensyarah hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (6/368) semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semua. Dengan ini diketahuilah bahwa mengingkari penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam tidaklah benar.” (Fatwa no. 20053, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`, 17/10)
________________
[1] Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Al-Istisha` adalah menerima wasiat, maka makna ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri maka terimalah wasiatku ini.” (Tuhfatul Ahwadzi)

[2] Dalam riwayat Al-Imam Muslim rahimahullahu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((إِنَّ الْمَرْأَةََ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا))
 
"Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” 

Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=716
 ________________  

Pertanyaan:

Disurat apa dan ayat berapa kah yang menjelaskan proses penciptaan hawa dari tulang rusuk adam ‘Alaihi salam?

Jawaban:

Berikut ini kami coba untuk menjawabnya.[1]

Ada beberapa ayat yang megisyaratkan Hawa diciptakan dari adam, namum tidak merincikan dari bagian mana diciptakan, Firman Allah عزوجل Yang artinya:

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu". (Qs an-Nisaa : 1)

Firman-Nya (yang artinya):

"Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". (Qs al-A’raf: 189)

Memang ada riwayat dari Muhammad bin Ishaq dari Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa Hawa (istri Adam) diciptakan dari tulang rusuk yang terpendek dan berada di sebelah kiri, dalam keadaan beliau صلى الله عليه وسلم tidur, dan bagian tersebut ditutupi dengan daging, ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang artinya:

"Berlemah-lembutlah kepada wanita, karena mereka diciptakan dari tulang yang bengkok, dan sesungguhnya yang paling bengkok dari tulang tersebut, ialah yang berada di paling atas. Apabila engkau meluruskannya, maka engkau telah mematahkannya. Dan bila engkau membiarkan, maka ia terus bnegkok. Maka berlamah-lembutlah kepada wanita". (mutafaqin ‘alaihi.)

_____________
[1] jawaban ini mengacu kepada kitab Shahih Qashashul Anbiya’ karangan Ibnu Katsir yang disusun oleh Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali, cetakan kesepuluh tahun 1426h, Muassasah Gharas, Kuwait, halalam 20-21.

Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 09/tahun XI/1428h/2007M, halaman 8.

Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/asal-usul-hawa.html
 
***
http://abuayaz.blogspot.com/2010/06/apa-maksud-wanita-diciptakan-dari.html

Apa Maksud Hadits, “Wanita Kurang Akal dan Agamanya”?

Pertanyaan: 
Kita selalu mendengar hadits yang berbunyi, “Wanita itu kurang akalnya dan kurang agamanya.” Hadits ini diutarakan kaum lelaki kepada wanita untuk merendahkannya. Kami mohon penjelasan arti hadits tersebut..

Jawaban:
Arti hadits:  
“Aku tidak melihat wanita yang kurang akalnya dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seorang diantara kamu” 

Para wanita shahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama kami dan akal kami, ya Rasulullah?”

Jawab beliau, “Bukankah kesaksian seorang wanita itu setengah kesaksian seorang laki laki’? Mereka menjawab, “Ya”.

Beliau bersabda, “Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah apabila haid , wanita tidak melakukan shalat dan juga tidak berpuasa?” Mereka menjawab: “Ya.”

Rasululllah bersabda, “Itulah yang dimaksud kekurangan agamanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam menjelaskan bahwa kekurangan akal wanita itu dilihat dari sudut ingatan yang lemah, maka dari itu kesaksiannya harus dikuatkan oleh kesaksian seorang wanita yang lain untuk menguatkannya, karena boleh jadi ia lupa, lalu memberikan kesaksian lebih dari yang sebenarnya atau kurang darinya, sebagaimana firman Allah,

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya.” (Qs. Al-Baqarah: 282)

Adapun kekurangan agamanya adalah karena di dalam masa haid dan nifas ia meninggalkan shalat dan puasa dan tidak mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkannya selama haid atau nifas. Inilah yang dimaksud kekurangan agamanya. Akan tetapi kekurangan ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dia-lah yang memberikan ketetapan hukum seperti itu sebagai wujud belas kasih kepada mereka dan untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Sebab, jika wanita harus puasa di saat haid dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Maka karena rahmat Allah atas mereka, Dia tetapkan agar mereka meninggalkan puasa di saat haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya bila telah suci.

Sedangkan tentang shalat, di saat haid akan selalu ada hal yang menghalangi kesucian. Maka dengan rahmat dan belas kasih Allah subhanahu wa ta’ala Dia menetapkan bagi wanita yang sedang haidh agar tidak mengerjakan shalat dan demikian pula di saat nifas, Allah juga menetapkan bahwa ia tidak perlu pengqadhanya sebab akan menimbulkan kesulitan berat karena shalat berulang-ulang dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, sedangkan haidh kadang-kadang sampai beberapa hari — sampai tujuh–delapan hari bahkan kadang kadang lebih– sedangkan nifas, kadang kadang mencapai 40 hari.

Adalah rahmat dan karunia Allah kepada wanita, Dia menggugurkan kewajiban shalat dan qadhanya dari mereka. Hal itu tidak berarti bahwa wanita kurang akalnya dalam segala sesuatu atau kurang agamanya dalam segala hal! Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah menjelaskan bahwa kurang akal wanita itu dilihat dari sudut kelemahan ingatan dalam kesaksian; dan sesungguhnya kurang agamanya itu dilihat dari sudut meninggalkan shalat dan puasa di saat haid dan nifas. Dan inipun tidak berarti bahwa kaum lelaki lebih utama (lebih baik) daripada kaum wanita dalam segala hal. Memang, secara umum jenis laki laki itu lebih utama daripada jenis wanita karena banyak sebab, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Kaum laki laki itu adalah pemimpin pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebagian yang lain (waniat) dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(Qs.An Nisa’: 34)

Akan tetapi adakalanya perempuan lebih unggul daripada laki laki dalam banyak hal. Betapa banyak perempuan yang lebih unggul akal (kecerdasannya), agama dan kekuatan ingatannya daripada kebanyakan laki laki. Sesungguhnya yang diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam d iatas adalah bahwasanya secara umum kaum perempuan itu di bawah kaum lelaki dalam hal kecerdasan akan dan agamanya dari dua sudut pandang yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam tersebut.

Kadang ada perempuan yang amal shalihnya amat banyak sekali mengalahkan kebanyakan kaum laki laki dalam beramal shalih dan bertaqwa kepada Allahu Subhanahu wa Ta’ala serta kedudukannya di akhirat dan kadang dalam masalah tertentu perempuan itu mempunyai perhatian yang lebih sehingga ia dapat menghafal dan mengingat dengan baik melebihi kaum laki laki dalam banyak masalah yang berkaitan dengan dia (perempuan). Ia bersungguh sungguh dalam menghafal dan memperbaiki hafalannya sehingga ia menjadi rujukan (referensi) dalam sejarah Islam dan dalam banyak masalah lainnya.

Hal seperti ini sudah sangat jelas sekali bagi orang yang memperhatikan kondisi dan perihal kaum perempuan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan zaman sesudahnya. Dari sini dapat diketahui bahwa kekurangan tersebut tidak menjadi penghalang bagi kita untuk menjadikan perempuan sebagai sandaran di dalam periwayatan, demikian pula dalam kesaksian apabila dilengkapi dengan satu saksi perempuan lainnya; juga tidak menghalangi ketaqwaannya kepada Allah dan untuk menjadi perempuan yang tergolong dalam hamba Allah yang terbaik jika ia istiqomah dalam beragama, sekalipun di waktu haid dan nifas pelaksanaan puasa menjadi gugur darinya (dengan harus mengqadha), dan shalat menjadi gugur tanpa harus mengqadha.

Semua itu tidak berarti kekurangan perempuan dalam segala hal dari sisi ketaqwaannya kepada Allah, dari sisi pengamalannya terhadap perintah perintahNya dan dari sisi kekuatan hafalannya dalam masalah masalah yang berkaitan dengan dia. Kekurangan hanya terletak pada akal dan agama seperti dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. Maka tidak sepantasnya seorang lelaki beriman menganggap perempuan mempunyai kekurangan dalam segala sesuatu dan lemah agamanya dalam segala hal.

Kekurangan yang ada hanyalah kekurangan tertentu pada agamanya dan kekurangan khusus pada akalnya, yaitu yang berkaitan dengan validitas kesaksian. Maka hendaknya setiap muslim merlaku adil dan objektif serta menginterpretasikan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, sebaik-baik interpretasi. Wallahu ‘alam…

Fatwa Syaikh Ibn Baaz: Majalah Al Buhuts, edisi 9 hal. 100.
Sumber: Fatwa-Fatwa terkini Jilid 1 Bab Pernikahan
***
Artikel muslimah.or.id

Rabu, 30 Mei 2012

Tidak Boleh Bersumpah Dengan Selain Nama Allah

Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khaththab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau -Shallallahu alaihi wasallam- menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5643, 6155, 6156 dan Muslim no. 3104)

Dari Buraidah -radhiallahu anhuma- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 3253 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6203)

Dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud no. 2829, At-Tirmizi no. 1535, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204) 

Penjelasan ringkas:

Di antara bentuk ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala, karenanya barangsiapa yang mengagungkan selain Allah Ta’ala dengan pengagungan ibadah maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan. Di antara bentuk mengagungkan Allah adalah bersumpah dengan menggunakan nama-Nya, karena sumpah biasanya diucapkan untuk menguatkan dan membenarkan ucapannya, bahwa dia tidak berdusta dan tidak salah dalam pengabarannya. Dalam keadaan seperti ini tentunya seseorang akan bersumpah dengan menggunakan siapa yang dia merasa segan dan hormat kepadanya, dan zat yang paling pantas untuk disegani, dihormati, dan diagungkan adalah Allah Ta’ala. Karenanya bersumpah dengan menggunakan nama Allah adalah ibadah, dan sebaliknya bersumpah dengan menggunakan selain nama-Nya adalah kesyirikan -sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas- karena mengandung pengagungan kepada selain Allah Ta’ala walaupun hanya berupa lafazh.

Kesyirikan yang kami maksudkan di sini adalah syirik asghar (kecil), karena definisi dari syirik asghar adalah semua amalan yang menjadi wasilah atau bisa mengantarkan kepada syirik akbar (besar). Orang yang bersumpah dengan selain nama Allah, walaupun dia tidak berniat mengagungkan selai Allah tersebut, akan tetapi sumpahnya dia ini bisa mengantarkan dia untuk mengagungkan selain Allah tersebut dengan pengagungan yang berlebihan, dan jika dia sampai seperti itu maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar. Karenanya walaupun kita katakan hukum asal bersumpah dengan selain nama Allah adalah syirik asghar, akan tetapi hukumnya bisa menjadi syirik akbar yang mengeluarkan dari agama, yaitu jika orang yang bersumpah ini mengagungkan selain Allah itu dengan pengagungan yang sama dengan Allah atau bahkan lebih.

Di antara contoh sumpah selain Allah yang tersebar adalah: Bersumpah dengan menggunakan orang tua, bersumpah dengan amanah, bersumpah dengan ka’bah, bersumpah dengan nama Nabi Muhammad -alaihishshalatu wassalam-, bersumpah dengan tanah air, dan seterusnya.

Bolehkah bersumpah dengan menggunakan sifat-sifat Allah?

Ia boleh, berdasarkan nash ayat, Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shad: 82) Maka di sini Iblis bersumpah dengan sifat izzah (keperkasaan) Allah dan Allah Ta’ala tidak mengingkarinya.

Maka dari sini kita bisa dengan mudah menjawab pertanyaan yang lain:
Apa hukum bersumpah dengan menggunakan mushaf?

Kita katakan dalam hal ini ada rincian:
Jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah lembaran-lembaran kertas yang tertulis di dalamnya Al-Qur`an, maka tidak boleh bersumpah dengan mushaf dalam makna ini. Karena kertas dan tinta yang ada di dalamnya adalah makhluk.

Tapi jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah Al-Qur`an (firman Allah ) yang tertulis di dalam mushaf tersebut, maka boleh bersumpah dengannya. Karena Al-Qur`an termasuk dari sifat kalam Allah, dan telah berlalu penjelasan bolehnya bersumpah dengan menggunakan sifat Allah.

Jadi, bersumpah dengan Al-Qur`an boleh secara mutlak, sementara bersumpah dengan mushaf, butuh dirinci dengan rincian di atas, wallahu a’lam. Hanya saja perlu diingat bahwa bersumpah dengan Al-Qur`an pada perkara dusta merupakan dosa yang sangat besar. Ibnu Mas’ud -radhiallahu anhu- berkata, “Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan satu surah dari Al-Qur`an (untuk kedustaan) maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan memikul dosa sebanyak jumlah ayat dari surah tersebut.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah no. 206 dengan sanad yang shahih)

Faidah dari dalil-dalil di atas:
  1. Wajib mengingkari kesyirikan dan kekafiran dengan segera. Berbeda halnya dengan maksiat biasa yang dibawah dari kesyirikan dan kekafiran, terkadang nahi mungkarnya bisa diundurkan jika ada maslahat yang lebih besar.
  2. Tidak boleh mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkannya. Dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak mengundurkan penyebutan sebab dari larangan beliau karena penjelasannya dibutuhkan saat itu tatkala bersumpah dengan selain nama Allah ini tersebar di kalangan kaum musyrikin dahulu.
  3. Hendaknya bagi orang yang melarang sesuatu, dia memberikan solusi atau jalan lain untuk mendapatkan apa yang dituju tanpa menempuh jalan yang terlarang tersebut. Tatkala Umar ingin menguatkan ucapannya dengan bersumpah dengan selain nama Allah, Nabi -alaihishshalatu wassalam- melarangnya tapi kemudian memberikan solusi agar dia bisa tetap menguatkan ucapannya dengan cara yang tidak terlarang, yaitu bersumpah dengan nama Allah. Dan metode seperti ini merupakan sifat umum dari syariat Islam.
  4. Orang yang mengucapkan kesyirikan dalam keadaan dia tidak tahu itu syirik, lalu ada orang yang menegurnya sehingga dia berhenti dari ucapannya, maka dia tidak dihukumi terjatuh ke dalam syirik. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Umar -radhiallahu anhu- di sini, juga pada kisah sahabat dalam kisah ‘dzatu anwath’ tatkala mereka meminta pohon kepada Nabi sebagai pendatang berkah dari Allah, dan juga pada ucapan Bani Israil tatkala mereka meminta sembahan selain Allah kepada Musa. Mereka semua mengucapkan kesyirikan tapi tidak dihukumi terjatuh dalam syirik, karena mereka semua berhenti ketika dilarang. Tapi tidak diragukan bahwa seandainya Bani Israil dan para sahabat melanjutkan permintaan mereka setelah dilarang, maka mereka dipastikan terjatuh ke dalam kesyirikan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Kasyf Asy-Syubuhat.
  5. Makna ‘maka bukan dari golongan kami’ adalah tidak berada di atas petunjuk kami. Para ulama menyatakan bahwa kapan hukuman seperti ini disebutkan pada sebuah dosa maka menunjukkan larangan itu merupakan dosa besar, bukan dosa kecil.
  6. Di antara kesyirikan/kekafiran ada yang bersifat lafzhi (pengucapan), sehingga kapan dia telah diucapkan maka pelakunya sudah dihukumi berbuat syirik walaupun dia tidak meniatkan dan tidak mengamalkannya.

Tambahan:

Barangsiapa yang  bersumpah dengan nama Allah tapi dia dusta dalam sumpahnya maka dia wajib untuk membayar kaffarah, yaitu kaffarah yang tersebut dalam surah Al-Maidah ayat 89:
1.    Mengandung 3 perkara yang boleh dipilih salah satunya:
  • Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang dimakan dalam keluarganya.
  • Memberi pakaian 10 orang miskin.
  • Membebaskan seorang budak, yakni budak yang beriman
2.    Jika dia tidak bisa menjalankan ketiga perkara di atas, maka kaffarahnya adalah berpuasa 3 hari, dan dalam qiraah Ibnu Abbas harus 3 hari berturut-turut, wallahu a’lam.

Kedua kaffarah ini berurut, karenanya tidak syah membayar kaffarah ke-2 jika dia masih bisa menjalankan salah satu dari 3 kaffarah yang pertama.

Adapun bagi siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah walaupun dia benar (apalagi jika dusta), maka tidak ada kaffarah atasnya karena itu merupakan kesyirikan dan sumpahnya tidak syah. Karena dia terjatuh ke dalam kesyirikan, maka dia disyariatkan untuk memperbaharui keislamannya dengan mengucapkan: لا إله إلا الله


Walhamdulillahi Rabbil alamin.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/

Hukum Sumpah Pocong

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah.

Rosulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.

Sumber : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H

Hadits, Atsar Dha’if Serta Palsu Seputar Tawassul dan Tabarruk (II)

(3). Hadits, Atsar Dha’if Serta Palsu Seputar Tawassul dan Tabarruk

Atsar berikut ini sering dijadikan alasan untuk ber-ziarah makam wali serta mengusap dan mencium kuburan wali.

عن أبي الدرداء رضي الله تعالى عنه، قال: إن بلالا رأى في منامه النبي صلى الله تعالى عليه و سلم و هو يقول: ما هذه الجفوة يا بلال؟ أما آن لك أن تزورني يا بلال؟ فانتبه حزينا وجلا خائفا، فركب راحلته و قصد المدينة فأتى قبر النبي صلى الله تعالى عليه و سلم، فجعل يبكي عنده و يمرغ وجهه عليه، فأقبل الحسن و الحسين رضي الله تعالى عنهما، فجعل يضمهما و يقبلهما، فقالا له: يا بلال، نشتهي أن نسمع أذانك الذي كنت تؤذن به لرسول الله صلى الله تعالى عليه و سلم في المسجد، ففعل،

Dari Abu Darda’ radhiallahu’anhu, ia berkata: ‘Bilal bermimpi bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau bersabda kepada Bilal: “Wahai Bilal, engkau tidak sopan. Apakah belum datang saatnya engkau mengunjungiku?”. Maka ia bangun dengan rasa sedih dan cemas dalam dirinya. Bilal pun lalu menunggangi kendaraannya menuju Madinah, ia mendatangi kubur Nabi Shallallahu’alahi Wasallam. Ia menangis lalu meletakkan wajahnya di atas pusara Rasulullah. Kemudian ia bertemu Hasan dan Husain Radhiallahu Ta’ala ‘Anhuma. Lalu Bilal memeluk dan mencium keduanya. Keduanya berkata kepada Bilal: ‘Wahai Bilal, kami berdua mendesakmu untuk memperdengarkan adzan yang pernah kau perdengarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di masjid, Bilal-pun melakukannya..‘”

Kisah ini dibawakan oleh:
  1. Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyqi (137/7), dengan sanad
  2. Ibnu Hajar Al Asqalani Ibnul Atsir dalam Usud Al Ghabbah (131/1), tanpa sanad
  3. Al Mizzi dalam Tahdzibul Kamal mengisyaratkan kisah ini, namun tidak menyebut perihal menangis dan mencium kubur.
    يقال: إنه لم يؤذن لاحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم، إلا مرة واحدة، في قدمة قدمها المدينة لزيارة قبر النبي صلى الله عليه وسلم، وطلب إليه الصحابة ذلك فأذن، ولم يتم الاذان
    “Ada yang mengatakan bahwa Bilal tidak pernah adzan setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kecuali hanya sekali. Yaitu ketika ia datang ke Madinah untuk berziarah ke kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Para sahabat memintanya ber-adzan, ia pun mengiyakan. Namun ia beradzan tidak sampai selesai” (Tahdzibul Kamal, 289/4)
  4. Adz Dzahabi dalam Tarikh Islami (273/4), dengan sanad
  5. Ali Bin Ahmad As Samhudi, dalam Al Wafa’ bi Akhbar Al Musthafa (44/1), tanpa sanad
Perhatikanlah, semua kitab yang membawakan kisah ini adalah kutubut taarikh (kitab-kitab sejarah), bukan kitab hadits.

Jalan Periwayatan

Adz Dzahabi dalam Tarikh Islami membawakan kisah ini dengan sanad sebagai berikut:
قال أبو أحمد الحاكم: نا ابن الفيض، نا أبو إسحاق إبراهيم بن محمد بن سليمان بن بلاد بن أبي الدرداء: حدثني أبي، عن أبيه سليمان، عن أم الدرداء، عن أبي الدرداء
“Dari Abu Ahmad Al Hakim: Ibnu Fayd mengabarkan kepada kami: Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Sulaiman bin Bilad bin Abi Darda mengabarkan kepada kami: Ayahku (Muhammad) mengabarkan kepadaku: Dari Sulaiman: Dari Ummu Darda’: Dari Abu Darda’
Sebagaimana juga sanad yang dibawakan oleh Ibnu Asakir, dan tidak terdapat sanad yang lain.

Komentar Para Ulama

Pertama: Adz Dzahabi dalam Tarikh Islami mengatakan:
إبراهيم بن محمد بن سليمان الشامي مجهول، لم يروِ عنه غير محمد بن الفيض الغسّاني
Ibrahim bin Muhammad bin Sulaiman Asy Syami itu majhul, orang yang mengambil riwayat darinya hanya Muhammad bin Fayd Al Ghassani”

Adz Dzahabi juga men-dhaif-kan kisah ini dalam Siyar A’lamin Nubala (357-358/1)[1]

Kedua: Ibnu Abdil Hadi berkata:
هذا الأثر المذكور عن بلال ليس بصحيح
“Atsar yang dikatakan dari Bilal ini tidak shahih” (Ash Sharimul Munkiy, 314)[2]

Nampaknya kisah ini dikatakan shahih oleh As Subki, maka Ibnu Abdil Hadi dalam Ash Sharimul Munkiy pun menyanggahnya:
جميع الأحاديث التي ذكرها المعترض في هذا الباب وزعم أنها بضعة عشر حديثاً ليس فيها حديث صحيح، بل كلها ضعيفة واهية
“Seluruh hadits yang dibawakan As Subki dalam masalah ini, yang diklaim berjumlah belasan hadits, bukan hadits-hadits shahih. Bahkan semuanya hadits yang sangat lemah” (Ash Sharimul Munkiy, 14) [3]

Ketiga: Ibnu Hajar Al Asqalani berkata:
هي قصة بينة الوضع
“Kisah ini adalah kedustaan yang nyata” (Lisanul Mizan, 107-108/1)[4]

Keempat: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره
“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27)[5]

Kelima: Al Mizzi dalam Tahdzibul Kamal (289/4) mengisyaratkan lemahnya riwayat ini karena beliau menggunakan lafadz يقال

Keenam: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata:
: فهذه الرواية باطلة موضوعة ولوائح الوضع عليها ظاهرة من وجوه عديدة أهمها قوله : ( فأتى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فجهل يبكي عنده ) فإنه يصور لنا أن قبره صلى الله عليه و سلم كان ظاهرا كسائر القبور التي في المقابر يمكن لكل أحد أن يأتيه وهذا باطل بداهة عند كل من يعرف تاريخ دفن النبي صلى الله عليه و سلم في حجرة عائشة رضي الله عنها وبيتها الذي لا يجوز لأحد أن يدخله إلا بإذن منها كذلك كان الأمر في عهد عمر رضي الله عنه
“Riwayat ini batil, palsu, kedustaan yang nyata. Terlihat jelas dari beberapa sisi, yang paling jelas adalah perkataan ‘Bilal mendatangi kubur Nabi sambil menangis di sisinya’, perkataan ini seolah-olah menggambarkan kepada kita bahwa kubur Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam nampak jelas seperti kuburan orang lain yang dapat didatangi siapa saja. Ini sebuah kebatilan yang nyata bagi orang yang mengetahui sejarah. Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dimakamkan di kamar Aisyah Radhi’allahu’anha di dalam rumahnya, yang tidak diperbolehkan masuk kecuali atas izin Aisyah. Hal ini masih berlaku hingga masa pemerintahan Umar Radhiallahu’anhu‘ (Ad Difa’ An Al Hadits An Nabawi Wa As Sirah, 95)

Tambahan

Kisah ini sama sekali tidak menyebutkan tentang tabarruk atau beribadah di kuburan. Namun anehnya sering dibawakan oleh para Quburiyyun sebagai alasan untuk ziarah makam wali plus bertabarruk dan bertawassul di sana.

Hanya Allah yang beri taufik.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

[1] Dinukil dari Ahadits Laa Tashih, Sulaiman bin Shalih Al Khurasyi, hal.6 [2] Ahadits Laa Tashih, hal.6
[3] Ahadits Laa Tashih, hal.6
[4] Ahadits Laa Tashih, hal.6
[5] Ahadits Laa Tashih, hal.6


(4). Hadits, Atsar Dhaif Serta Palsu Seputar Tawassul dan Tabarruk

Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :

عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله

“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan[1] datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari[2] Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”

Atsar ini diriwayatkan oleh:
  1. Al Hakim dalam Mustadrak-nya, hadits no.8571, hal 515 jilid 4
  2. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, hadits no. 23633, hal 422 jilid 5
  3. Ath Thabrani, dalam Mu’jam Al Kabir, hadits no. 3999, hal 189 jilid 4. Juga di Mu’jam Al Ausath, hadits no. 289 dan no. 11422.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ،  عن داود بن أبي صالح
Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih

Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih

Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari

Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku, dst….”

Komentar Ulama

Para ulama ahli hadits berbeda pendapat mengenai status hadits ini. Ulama yang menerima hadits ini diantaranya:

Pertama: Abu Abdillah Al Hakim dalam Mustadrak-nya mengatakan:
هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
“Sanad hadits ini shahih, dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim”

Kedua: Adz Dzahabi dalam Talkhis-nya terhadap Al Mustadrak, beliau mengatakan hadits ini shahih. Namun pernyataan ini agak aneh karena Adz Dzahabi mengatakan tentang Daud bin Abi Shalih:
حجازي لا يعرف
“Ia orang Hijaz namun tidak dikenal (majhul)” (Lisanul Mizan, 2617)

Ketiga: As Subki, dalam Syifa As Saqqam (152) mengatakan bahwa hadits ini shahih dan beliau berdalil dengan hadits ini bolehnya mengusap-usap kuburan.

Namun klaim shahih tersebut sangat patut dipertanyakan, sebab para ahli hadits mengkritik hadits ini karena terdapat kecacatan pada perawi-perawinya:
  • Daud bin Abi Shalih
    Adz Dzahabi sendiri mengatakan ia majhul. Ibnu Hajar Al Asqalani pun menyetujui hal ini, beliau berkata:
    فأنى له الصحة؟
    “Apa saya pernah tahu hadits shahih darinya?” (Tahdzib At Tahdzib, 188/3)
  • Katsir bin Zaid
    Ia adalah perawi yang memiliki kecacatan. Ibnu Hajar berkata:
    صدوق يخطئ
    “Orang jujur namun sering salah”
    Al Haitsami berkata:
    وثقه أحمد وغيره وضعفه النسائي
    “Ia dianggap tsiqah oleh Imam Ahmad, namun dianggap lemah oleh An Nasa’i” (Majma’ Az Zawaid, 441/5)
  • Hatim bin Isma’il,
  • Sufyan bin Basyir / Bisyr,
  • Ahmad bin Rusydain,
    Sedangkan pada riwayat yang terdapat pada Mu’jam Al Kabir dan Al Ausath, terdapat kecacatan pada perawi Hatim bin Isma’il. Sebenarnya ia adalah perawi yang dipakai oleh Bukhari-Muslim. Namun komentar Ibnu Hajar tentangnya: صحيح الكتاب ، صدوق يهم
    Shahihul kitab, jujur namun sering ragu”. (Tahdzib At Tahdzib)
    Oleh karenanya Al Albani berkata: “Ada kemungkinan keraguan tersebut ada pada penyebutan Muthallib bin Abdillah padahal sebenarnya Shalih bin Abi Shalih. Namun juga, jalur periwayatan sebelum sampai ke Hatim tidaklah shahih. Sehingga keraguan juga dimungkinkan dari selain Hatim. Pasalnya Sufyan bin Basyir / Bisyr tidak dikenal (majhul). Barangkali juga kebohongan ada pada Ahmad bin Rusydain, guru dari Ath Thabrani. Karena status dari Ahmad bin Rusydain adalah muttahamun bil kadzab (tertuduh sering berdusta)”. (Silsilah Adh Dha’ifah, 552/1)
Ringkasnya, dengan adanya kecacatan ini, wallahu’alam, lebih tepat menghukumi hadits ini sebagai hadits dha’if. Terlebih lebih terdapat ijma’ ulama yang dinukil dari ulama besar mazhab Asy Syafi’i, yaitu Al Imam An Nawawi rahimahullah bahwa mengusap-ngusap kubur hukumnya terlarang. Al Haitami menyanggah As Subki yang berdalil dengan hadits ini dengan berkata:
الحديث المذكور ضعيف. فما قاله النووي- أي حكايته الإجماع على النهي عن مس القبر- صحيح لا مطعن فيه
“Hadits tersebut dhaif. Dan ijma yang dinukil oleh An Nawawi itu shahih tidak ada seorang ulama pun yang mengkritik” (Hasyiatul I-dhah, 219)

Sedangkan ijma yang shahih tidak mungkin bertentangan dengan dalil shahih. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
لا يمكن أن يقع إجماع على خلاف نص أبدا
“Tidak akan pernah ada ijma ulama yang bertentangan dengan dalil” (Majmu’ Fatawa, 201/19)[3]

Dengan kata lain, orang yang mengusap-ngusap kuburan dengan dasar anggapan shahih terhadap hadits ini, orang tersebut mengingkari klaim ijma’ dari ulama besar mazhab Asy Syafi’i, yaitu Imam Abu Yahya Muhyiddin An Nawawi.

Tambahan

Terlepas dari dhaif-nya hadits ini, terdapat pula beberapa kejanggalan, diantaranya:

Pertama: Dalam hadits tersebut dikatakan Abu Ayyub Al Anshari meletakan wajahnya di atas makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Padahal makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam itu rata dengan tanah. Sebagaimana hadits shahih:
عَنْ سُفْيَانَ التَّمَّارِ أَنَّهُ رَأَى قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَنَّمًا
Dari Sufyan At Tammar, ia mengatakan bahwa ia pernah melihat kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam rata dengan tanah” (HR. Al Bukhari, no.1390)

Jika demikian, konsekuensinya, Abu Ayyub Al Anshari dalam posisi sujud. Dan ini perkara yang mustahil, tidak pernah tergambar di benak bahwa ada seorang sahabat Nabi sujud kepada kuburan!

Kedua: Hadits ini seolah-olah menggambarkan bahwa makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terbuka dan dapat didatangi semua orang. Padahal makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tertutup dan orang-orang dilarang masuk kecuali diberi izin. Sebagaimana hadits ‘Aisyah Radhiallahu’anha:
عائشة « أن النبي ( قال في مرض موته» لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مسجداً. قالت: ولولا ذلك لأبرزوا قبره غير أنه خشي أن يتخذ مسجداً
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika sakit menjelang wafatnya: ‘Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah’. Aisyah berkata: ‘Andai bukan karena sabda beliau ini, tentu akan aku nampakkan (dibuka untuk umum) kuburan beliau, namun beliau khawatir kuburnya dijadikan tempat ibadah‘” (HR. Bukhari)

Ketiga: Dalam hadits dikatakan bahwa Abu Ayyub Al Anshari meletakkan wajahnya di atas kubur Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam lalu mengungkapkan kesedihannya terhadap orang-orang yang berbicara agama tanpa ilmu. Dari sisi mana perbuatan ini dijadikan dalil untuk bolehnya mengusap-ngusap kuburan untuk mengambil berkahnya (tabarruk) ??

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata:
و قد شاع عند المتأخرين الاستدلال بهذا الحديث على جواز التمسح بالقبر لوضع أبي أيوب وجهه على القبر ، و هذا مع أنه ليس صريحا في الدلالة على أن تمسحه كان للتبرك – كما يفعل الجهال – فالسند إليه بذلك ضعيف كما علمت فلا حجة فيه
“Orang-orang zaman ini banyak yang menyebarkan kabar bahwa mengusap-ngusap kubur itu dibolehkan dengan dalil hadits ini. Yaitu dalam hadits ini Abu Ayyub meletakkan wajahnya di atas kuburan. Selain hadits ini sanadnya lemah, sebagaimana telah dijelaskan kepada anda, hadist ini juga tidak menunjukkan Abu Ayyub menyentuh kubur Nabi tersebut untuk mengambil berkah (tabarruk), seperti yang dilakukan orang-orang yang tidak paham. Sehingga hadits ini sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah” (Silsilah Adh Dha’ifah, 552/1)

Keempat: Hadits ini juga sering dijadikan tameng oleh orang-orang syi’ah untuk membela kebiasaan mereka ber-tabarruk kepada imam-imam mereka (Ahadits Yahtaju Biha Asy- Syi’ah, 373 ). Ini salah satu bukti bahwa perbuatan mengusap-usap kubur dan ber-tabarruk dengannya adalah kebiasaan orang Syi’ah. Pantaskah kita mengikutinya?

Demikian penjelasan ringkas yang kami nukilkan dari penjelasan para ulama.
Semoga Allah memberi taufik.

Diringkas dari:
  • Ahadits Yahtaju Biha Asy- Syi’ah, Syaikh Abdurrahman Muhammad Sa’id Dimasy-qiyyah, halaman 373
  • Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, halaman 552
Penulis: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

[1] Marwan bin Al Hakam bin Abil ‘Ash Al Qurasyi (2 – 65H), khalifah ke-4 Bani Umayyah, termasuk Kibarut Tabi’in. [2] Abu Ayyub Khalid bin Zaid bin Kulaib Al Anshari (wafat tahun 52 H) -radhiallahu’anhu-, sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
[3] Dinukil dari Ma’alim Ushulil Fiqhi ‘Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, halaman 173, Muhammad bin Husain Al Jizani


(5). Hadits, Atsar Dhaif Serta Palsu Seputar Tawassul dan Tabarruk

Sebagian orang yang ber-tabarruk dengan kuburan orang shalih, atau ber-tabarruk dengan orang shalih itu sendiri, atau bahkan ber-tabarruk dengan tanah, air, debu, serta benda-benda yang dianggap mengandung berkah, sering beralasan dengan kisah Fathimah Radhiallahu’anha. Kisahnya adalah sebagai berikut:

عن علي بن أبي طالب – رضي الله تعالى عنه – قال: لما رمس رسول الله – صلى الله عليه وسلم – جاءت فاطمة – رضي الله تعالى عنها – فوقفت على قبره وأخذت قبضة من تراب القبر فوضعته على عينيها وبكت وأنشأت تقول:
ماذا على من شم تربة أحمد * أن لا يشم مدى الزمان غواليا
صبت علي مصائب لو أنها * صبت على الأيام عدن لياليا

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu, beliau berkata: ‘Setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dimakamkan, Fathimah Radhiallahu’anha datang. Beliau berdiri di depan makam Nabi lalu mengambil segenggam tanah dari makam Nabi, kemudian menaruh tanah tersebut di wajahnya sambil menangis dan bersyair:
Bagi yang mencium wangi tanah makam Ahmad
Tidak akan ia temukan sepanjang zaman wangi yang demikian
Sungguh pedih musibah yang kurasa
Begitu pedihnya seakan dapat membalik siang menjadi malam‘”

Kisah ini dibawakan oleh:
  1. As Samhudi, dalam Wafa-u Al Wafa Bi Akhbari Daari Al Musthafa (218/4). Dalam kitab ini As Samhudi mengatakan ia menukil kisah ini dari At Tuhfah[1] milik Ibnu ‘Asakir dengan sanadnya.
  2. Muhammad bin Yusuf Ash Shalihi Asy Syammi, dalam Sabilu Al Huda Wal Irsyad Fii Siirati Khairi Al ‘Ibad, 337/12, tanpa sanad. Namun beliau mengatakan bahwa kisah ini diriwayatkan dari Thahir bin Yahya Al Husaini.
  3. Abul Faraj Ibnul Jauzi, dalam Al Wafa-u Bit Ta’rifi Fadhaili Al Musthafa, tanpa sanad
  4. Abul Baqa’ Ibnu Dhiya’, dalam Taarikhu Makkah Al Musyrifah Wal Masjidil Haram, hal. 163, tanpa sanad
  5. Dan beberapa kitab sirah lain
Catatan
Bila hanya diketahui sebuah riwayat ada di kitab ini dan kitab itu, dibawakan oleh imam A dan imam B, belumlah cukup untuk melegalisasi riwayat tersebut untuk diterima dan di amalkan. Perlu diperiksa ke-shahih-an dari riwayat tersebut. Terlebih lagi kisah ini hanya diriwayatkan dari kitab-kitab sirah, bukan kitab hadits. Lebih jelasnya, silakan simak artikel “Hadits Shahih Sumber Hukum Syari’at, Bukan Hadits Dhaif

Jalur Periwayatan

As Samhudi dalam Al Wafa’ menukil kisah ini dari At Tuhfah milik Ibnu Asakir dengan sanad berikut:
عن طاهر بن يحيى الحسيني قال: حدثني أبي عن جدي عن جعفر بن محمد عن أبيه عن علي رضي الله عنه
“Dari Thahir bin Yahya Al Husaini, ia berkata: Ayahku (yaitu Yahya bin Al Hasan) pernah mengatakan kepadaku: Dari kakekku (yaitu Al Hasan bin Ja’far) : Dari Ja’far bin Muhammad: Dari ayahnya (yaitu Muhammad bin Ali) : Dari Ali bin Abi Thalib”

Kualitas sanad

Sanad kisah ini gelap. Karena banyak perawi yang tidak dikenal (majhul) dalam sanad kisah ini, yaitu:
  • Thahir bin Yahya Al Husaini
  • Yahya bin Al Hasan
  • Al Hasan bin Ja’far bin Muhammad
Andai perawi-perawi tersebut diterima pun masih terdapat sisi kelemahan lain, yaitu keterputusan sanad (inqitha’) antara Muhammad bin Ali dengan sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu. Karena Muhammad di sini adalah Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib. Dengan kata lain, Muhammad adalah cicit dari sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu. Sedangkan Muhammad tidak pernah bertemu dengan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu, sebagaimana dikatakan oleh Al Mizzi dalam Tahzibul Kamal (26/137) dan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (1602/161/6):
وَأَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىِّ بْنِ الْحُسَيْنِ لَمْ يُدْرِكْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ
“Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain tidak pernah bertemu Ali bin Abi Thalib”

Ringkasnya, kisah ini dhaif. Sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Adz Dzahabi:
… :وَمِمَّا يُنْسَبُ إِلَى فَاطِمَةَ، وَلاَ يَصِحُّ
“Salah salah satu kisah yang diklaim dari Fathimah, namun tidak shahih adalah … (lalu menyebutkan riwayat di atas)” (Siyar A’laamin Nubala, 113/3)

Al Mulla Ali Al Qaari dalam Mirqatul Mafaatih (243/17) juga mengisyaratkan lemahnya kisah ini.
Lebih lagi telah diketahui bahwa riwayat ini tidak terdapat satu pun di kitab-kitab hadits. Riwayat ini tidak pernah dibawakan oleh para ulama pemilik kitab Shahih, seperti Bukhari-Muslim, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i, Sunan At TirmidziSunan Ibnu Majah, atau semacamnya, tidak juga kitab Mu’jam, seperti Mu’jam Ath Thabrani, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad, Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik. Riwayat ini kebanyakan dibawakan dalam kitab-kitab sirah.

Sikap Keluarga Fathimah Terhadap Makam

Lalu bagaimana sebenarnya sikap Fathimah Radhiallahu’anha terhadap makam Nabi? Cukuplah kita melihat sikap orang-orang terdekat beliau bersikap terhadap makam.

Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib (Cucu Fathimah) -Radhi’allahu’anhum-

رأى رجلا يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فيدخل فيها فيدعو، فنهاه وقال: « ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي – يعني علي بن أبي طالب رضي الله عنه عن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم».

Ali bin Al Husain melihat seorang lelaki yang mendatangi celah di sisi makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian ia masuk ke dalamnya lalu berdoa. Beliau lalu berkata: ‘Wahai engkau, maukah aku sampaikan sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu) dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘Jangan jadikan kuburan sebagai Ied[2], dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan, bershalawatlah kalian kepadaku, karena shalawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian bershalawat’ ‘”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (375/2), Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya (6694). As Sakhawi dalam Al Qaulud Baadi’ (228) berkata: ‘Hadits ini hasan’. Ibnu ‘Adiy dalam Ash Sharimul Munkiy (206) mengatakan: ‘Sanadnya jayyid’

Ali bin Abi Thalib (Suami Fathimah) -Radhi’allahu’anhuma-

عن أبي الهياج الأسدي أن علياً رضي الله عنه قال له: « ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه » (مسلم969).

Dari Abu Hayyaj Al Asadiy, Ali Radhiallahu’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj: ‘Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah di utus oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’” (HR. Muslim, no.969)

Dalam menjelaskan hadits ini An Nawawi berkata:
أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ
“Yang sesuai sunnah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun tingginya hanya sekitar sejengkal dan dibuat rata. Ini mazhab Asy Syafi’i dan murid-muridnya” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3)

Inilah sikap Ali bin Abi Thalib terhadap kuburan. Berbeda dengan para penyembah kubur serta orang-orang yang ber-tabarruk dengan kuburan, mereka meninggikan makam-makam.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam (Ayah Fathimah -Radhi’allahu’anha-)

عن عائشة « أن النبي قال في مرض موته» لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مسجداً. قالت: ولولا ذلك لأبرزوا قبره غير أنه خشي أن يتخذ مسجداً

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika sakit menjelang wafatnya: ‘Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah’. Aisyah berkata: ‘Andai bukan karena sabda beliau ini, tentu akan aku nampakkan (dibuka untuk umum) kuburan beliau, namun beliau khawatir kuburnya dijadikan tempat ibadah‘” (HR. Bukhari no. 1330)

Ibnu Hajar Al Asqalani berkata tentang hadits ini:
وكأنه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ علم أنه مرتحل من ذلك المرض، فخاف أن يعظم قبره كما فعل من مضى، فلعن اليهود والنصارى إشارة إلى ذم من يفعل فعلهم
“Seakan-akan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengetahui beliau akan wafat karena sakit yang sedang dialaminya, lalu beliau khawatir makam beliau diagungkan sebagaimana perbuatan orang-orang terdahulu. Dilaknatnya kaum Yahudi dan Nasrani adalah isyarat bahwa orang yang melalukan perbuatan tersebut dicela” (Fathul Baari, 688/8)

Demikian uraian singkat. Semoga Allah senantiasa melimpkahkan rahmah dan hidayah-Nya kepada kita semua.

[ Sebagian besar tulisan ini disadur dari tulisan Al Akh Dimasqiyyah di Forum Ahlul Hadits (http://www.ahlalhdeeth.cc/vb/showthread.php?t=155930). Semoga Allah senantiasa menjaganya. ]

Penyadur: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

[1] Ada yang mengatakan bahwa judul yang benar adalah Al Ithaaf
[2] Dalam Lisaanul Arab dijelaskan:
والعِيدُ كلُّ يوم فيه جَمْعٌٌ
“Ied adalah setiap hari yang terdapat berkumpulnya manusia”
قال الأَزهري: والعِيدُ عند العرب الوقت الذي يَعُودُ فيه الفَرَح والحزن
“Al Azhari berkata: Ied menurut budaya arab adalah setiap waktu yang secara rutin kesenangan dirayakan atau kesedihan diratapi”


(6). Hadits, Atsar Dhaif Serta Palsu Seputar Tawassul dan Tabarruk

Ibnul Munkadir rahimahullah adalah seorang tabi’in yang mulia. Ia dikenal sebagai ulama, Al Hafidz, ahli ibadah, ahli zuhud, dan orang yang besar baktinya kepada orang tua. Beliau berguru pada banyak sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan meriwayatkan banyak hadits. Semoga Allah merahmati beliau.

Ada sebuah kisah yang menceritakan bahwa Ibnul Munkadir biasa meminta pertolongan kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika ditimpa sesuatu yang membahayakan. Kisah ini dijadikan alasan oleh sebagian untuk melegalkan ritual tabarruk, tawassul dan meminta pertolongan kepada makam-makam orang shalih. Berikut kisahnya,

قَالَ مُصْعَبُ بنُ عَبْدِ اللهِ: حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيْلُ بنُ يَعْقُوْبَ التَّيْمِيُّ، قَالَ:كَانَ ابْنُ المُنْكَدِرِ يَجْلِسُ مَعَ أَصْحَابِه، فَكَانَ يُصِيْبُه صُمَاتٌ، فَكَانَ يَقُوْمُ كَمَا هُوَ حَتَّى يَضَعَ خَدَّهُ عَلَى قَبْرِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ثُمَّ يَرْجِعُ. فَعُوتِبَ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ: إِنَّهُ يُصِيْبُنِي خَطَرٌ، فَإِذَا وَجَدْتُ ذَلِكَ، اسْتَعَنْتُ بِقَبْرِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-

Mu’shab bin Abdillah berkata: Isma’il bin Ya’qub At Taimi menceritakan kepadaku, ia berkata,
Suatu ketika Ibnul Munkadir sedang duduk-duduk bersama murid-muridnya. Tiba-tiba lidahnya kaku tak dapat berbicara. Beliau pun berdiri lalu meletakkan dagunya di atas makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu kembali. Murid-muridnya menyalahkan perbuatan beliau tersebut. Beliau pun berkata,’Yang menimpaku tadi adalah suatu bahaya. Ketika aku menemui bahaya aku biasa ber-isti’anah (memohon pertolongan) kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘”

Kisah ini dibawakan oleh:

Pertama: Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (9/437)

Kedua: Adz Dzahabi dalam Tarikh Al Islami (2/456) terbitan web alwarraq.com, dengan sanad yang sama, namun terdapat sedikit perbedaan redaksi:
فاذا وجدت ذلك استغثت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم
“Ketika aku menemui bahaya aku biasa ber-istighatsah kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Ketiga: As Samhudi, dalam Wafa-u Al Wafa Bi Akhbari Daari Al Musthafa (4/218), dengan sanad yang sama, namun terdapat sedikit perbedaan redaksi:
فاذا وجدت ذلك  استشفيت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم
“Ketika aku menemui bahaya yang demikian aku biasa ber-istisyfa (meminta kesembuhan) kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

Status Perawi

Pertama: Mu’shab bin Abdillah
Nama lengkapnya Abu Abdillah Mu’shab bin Abdillah bin Mu’shab bin Tsabit Al Zubairi Al Madini. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Tsiqah” (Tahdzib At Tahdzib, 10/147). Adz Dzahabi berkata: “Ash Shaduuq” (Siyar A’laamin Nubala, 21/32). Al Baihaqi men-tsiqah-kannya (Siyar A’laamin Nubala, 21/32). Abu Hatim dan Ibnu Ma’in menulis  hadits darinya (Al Jarh Wat Ta’dil, 8/309).

Kedua: Isma’il bin Ya’qub At Taimi
Abu Hatim Ar Razi berkata: “Dha’ful Hadits” (Al Jarh Wat Ta’dil, 2/204). Ibnu Hajar berkata: “Lahu hikaayatun munkarah” (Lisaanul Mizan, 1/185). Adz Dzahabi berkata: “Fiihi Layyin” (2/456). Semua ini adalah lafadz-lafadz pelemahan. Memang Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Hibban men-tsiqah-kannya” (Lisaanul Mizan, 1/185). Namun Ibnu Hibban di kalangan peneliti hadits telah dikenal akan sikapnya yang terlalu bermudah-mudah menetapkan status tsiqah (baca: mutasaahil). Para peneliti hadits seperti Adz Dzahabi, Ibnu Qattan, Abu Hatim dan yang lainnya menerapkan kaidah: ‘Jika hanya Ibnu Hibban seorang diri yang memberi status tsiqah pada seorang rawi, maka disimpulkan status rawi tersebut adalah majhul ain‘. Lihat penjelasan lengkap tentang masalah ini pada Buhuts Fil Musthalah (1/288) karya Dr. Mahir Yasin Al Fahl.

Kualitas Riwayat

Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa riwayat tersebut dha’if karena dhaif-nya Isma’il bin Ya’qub At Taimi. Hal ini diperkuat dari keterangan dari Adz Dzahabi, karena setelah membawakan riwayat tersebut dalam Tarikh Al Islami (2/456) beliau berkata, “Isma’il: fiihi layyin” (Isma’il bin Ya’qub terdapat kelemahan).

Andaikan kisah ini shahih pun -dan nyatanya tidak- perbuatan Ibnul Munkadir, seorang tabi’in, bukanlah dalil, bukan alasan yang dapat melegalisasikan isti’anah (meminta pertolongan) kepada kuburan.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

Hadits, Atsar dan Kisah Dha’if dan Palsu Seputar Tawassul (I)

1. Hadits-Hadits Lemah dan Palsu

Hadits Pertama

“Bertawassullah kalian dengan kedudukanku, sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangat besar.” Atau: “Apabila kalian meminta kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan kedudukanku, sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangat besar.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini dusta dan tidak terdapat dalam kitab-kitab kaum muslimin yang dijadikan pegangan oleh ahlul hadits, dan tidak satu pun ulama menyebutkan hadits tersebut, padahal kedudukan beliau di sisi Allah ta’ala lebih besar dari kemuliaan seluruh nabi dan rasul.” (Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah hal 168. Dan lihat Iqtidlo’ Shiratil Mustaqim (2/783)).

Al’ Allamah Al Muhaddits Al Albani berkata, “Hadits ini batil, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Hadits ini hanya diriwayatkan oleh sebagian orang yang bodoh terhadap As Sunnah.” (At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu hal 127).

Hadits Kedua

“Apabila kamu terbelit suatu urusan, maka hendaknya (engkau meminta bantuan dengan berdo’a) kepada ahli kubur” Atau “Minta tolonglah dengan (perantaraan) ahli kubur.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini adalah dusta dan diada-adakan atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasar kesepakatan ahli hadits. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari para ulama dan tidak ditemukan sama sekali dalam kitab-kitab hadits yang terpercaya.” (Majmu’ Fatawaa (11/293)).

Ketika Imam Ibnul Qoyyim menyebutkan beberapa faktor penyebab para penyembah kubur terjerumus ke dalam kesyirikan, beliau berkata, “Dan di antaranya adalah hadits-hadits dusta dan bertentangan (dengan ajaran Islam), yang dipalsukan atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh para penyembah berhala dan pengagung kubur yang bertentangan dengan agama dan ajaran Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti hadits:

“Apabila kamu terbelit suatu urusan, maka hendaknya (engkau meminta bantuan) kepada ahli kubur.”

Dan hadits,
“Seandainya kalian berharap dan optimis walaupun terhadap sebuah batu, maka pasti batu itu akan mampu mendatangkan manfaat kepada kalian.” (Ighatsatul Lahfaan (1/243)).

Hadits Ketiga

Dari Anas bin Malik, Ketika Fatimah bintu Asad bin Hasyim ibunda Ali radhiallahu ‘anhu wafat, maka dia mengajak Usamah bin Zaid, Abu Musa Al Anshari, Umar bin Khattab dan seorang budak hitam untuk menggali liang kubur. Setelah selesai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dan berbaring di dalamnya, kemudian beliau berkata:

“Allah adalah Zat yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Hidup dan tidak mati, ampunilah bibiku Fatimah binti Asad. Ajarkanlah padanya hujjahnya dan luaskanlah tempat tinggalnya yang baru dengan hak nabi-Mu dan hak para nabi sebelumku, karena sesungguhnya Engkau adalah Zat Yang Maha Penyayang.”

Al ‘Allamah Al Muhaddits Al Albani berkata, “Hadits ini tidak mengandung targhib (anjuran untuk melakukan suatu amalan yang ditetapkan syariat) dan tidak pula menjelaskan keutamaan amalan yang telah ditetapkan dalam syariat. Sesungguhnya hadits ini hanya memberitahukan permasalahan seputar boleh atau tidak boleh, dan seandainya hadits ini shahih, maka isinya menetapkan suatu hukum syar’i. Sedangkan kalian (para penyanggah -pent) menjadikannya sebagai salah satu dalil bolehnya tawassul yang diperselisihkan ini. Maka apabila kalian telah menerima kedha’ifan hadits ini, maka kalian tidak boleh berdalil dengannya. Aku tidak bisa membayangkan ada seorang berakal yang akan mendukung kalian untuk memasukkan hadits ini ke dalam bab targhib dan tarhib, karena hal ini adalah sikap tidak mau tunduk kepada kebenaran, mengatakan sesuatu yang tidak pernah dikemukakan oleh seluruh orang yang berakal sehat.” (Lihat At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu hal. 110 dan Silsilah Ahadits Addha’ifah wal Maudlu’at (1/32) hadits nomor 23. Beliau telah menjelaskan kelemahan hadits ini dan menjelaskan alasannya dengan rici, maka merujuklah ke buku tersebut).

Hadits Keempat

Dari Abu Sa’id Al Khudry secara marfu’:
Barang siapa keluar dari rumahnya untuk shalat, kemudian mengucapkan: “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang berdo’a kepada-Mu, dan aku meminta kepada-Mu dengan hak perjalananku ini. Sesungguhnya aku tidaklah keluar dengan sombong dan angkuh, tidak pula dengan riya’ dan sum’ah. Aku keluar agar terbebas dari murka-Mu dan untuk mencari ridlo-Mu, maka aku meminta kepada-Mu untuk membebaskanku dari api neraka dan mengampuni dosa-dosaku, karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.” Maka Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya dan 70000 malaikat akan memohonkan ampun baginya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (778), Ahmad (3/21) dan hadits ini telah didha’ifkan Al Allamah Al Albani dalam Silsilah Ahadits Adhdho’ifah (1/34) dan dalam At Tawassul hal. 99).

Syaikh Fuad Abdul Baqi berkata dalam Az Zawaaid, “Sanad hadits ini berisi rentetan para perawi yang lemah, yaitu Athiyyah adalah Al Aufi, Fadlil ibn Mirzaq dan Al Fadl ibnul Muwaffiq. Mereka semua adalah rawi yang dha’if.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun perkataan, ‘Aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang meminta kepada-Mu’, diriwayatkan oleh Ibnu Majah akan tetapi sanad hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah. Sekiranya hadits ini berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka makna hadits ini adalah sesungguhnya hak orang-orang yang berdo’a kepada Allah adalah Allah kabulkan do’a mereka. Sedangkan hak orang yang beribadah kepada Allah adalah Allah memberikan pahala padanya. Hak ini Dia tetapkan atas diri-Nya sebagaimana firman-Nya,
“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah: 186)

Maka ini adalah permintaan kepada Allah dengan hak yang telah Dia wajibkan atas diri-Nya, sehingga persis do’a berikut ini:
“Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau.” (QS. Ali Imran: 194)

Dan seperti do’a ketiga orang yang berlindung ke goa, ketika mereka meminta kepada Allah dengan perantara amalan shalih mereka yang Allah telah berjanji untuk memberi pahala atas amalan tersebut.” (Majmu’ Fatawaa (1/369)).

Al ‘Allamah Al Albani berkata, “Kesimpulannya, sesungguhnya hadits ini dha’if dari dua jalur periwatannya dan salah satunya lebih berat kedha’ifannya daripada yang lain. Hadits ini telah didha’ifkan oleh Al Bushiriy, Al Mundziri dan para pakar hadits. Barangsiapa yang menghasankan hadits ini, maka sesungguhnya dia salah sangka atau bertasaahul (terlalu gampang dalam menilai hadits).” (Silsilah Ahadits Adhdha’ifah (1/38) nomor 24).

Hadits Kelima

Dari Umar ibn Al Khattab secara marfu’:
Ketika Adam melakukan kesalahan, dia berkata: “Wahai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan hak Muhammad agar Engkau mengampuniku. Maka Allah berfirman, “Wahai Adam, bagaimana engkau mengenal Muhammad, padahal Aku belum menciptakannya?” Adam berkata, “Wahai Tuhanku, ketika Engkau menciptakanku dengan tangan-Mu dan Engkau tiupkan ruh ke dalam diriku, aku mengangkat kepalaku, maka aku melihat tiang-tiang ‘arsy tertuliskan “Laa ilaaha illallah Muhammadun rasulullah”, maka aku tahu bahwa Engkau tidak menghubungkan sesuatu kepada nama-Mu, kecuali makhluk yang paling Engkau cintai”, kemudian Allah berfirman, “Aku telah mengampunimu, dan sekiranya bukan karena Muhammad tidaklah aku menciptakanmu.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim (2/615) (2/3, 32/2) dan Al Hakim berkata: “Shahihul Isnad akan tetapi Adz Dzahabi menyalahkan beliau dengan perkataannya: Aku berkata, bahkan hadits ini maudhu’, Abdurrahman sangat lemah, dan Abdullah ibn Muslim Al Fahri tidak diketahui jati dirinya.”)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Periwayatan Al Hakim terhadap hadits ini termasuk yang diingkari oleh para ulama, karena sesungguhnya diri beliau sendiri telah berkata dalam kitab Al Madkhal ilaa Ma’rifatish Shahih Minas Saqim, “Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya beberapa hadits palsu yang dapat diketahui secara jelas oleh pakar hadits yang menelitinya bahwa dialah yang membuat hadits-hadits tersebut.” Aku (Ibnu Taimiyah) katakan, “Dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah perawi dha’if (lemah) dan banyak melakukan kesalahan sebagaimana kesepakatan mereka (ahli hadits).” (Qo’idah Jalilah fit Tawassul hal 69).

Al Allamah Al Albani berkata, “Kesimpulannya sesungguhnya hadits ini Laa Ashla Lahu (tidak berasal) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak salah menghukuminya dengan batil sebagaimana penilaian dua orang Al Hafizh, Adz Dzahabi dan Al Asqalani sebagaimana telah dinukil dari keduanya.” (Silsilah Ahadits Addha’ifah 1/40).

Hadits Keenam

Dari Umayyah ibn Abdillah ibn Khalid ibn Usaid, ia berkata:
“Rasulullah pernah meminta kemenangan dengan (bantuan) orang-orang melarat dari kaum Muhajirin.” (Diriwayatkan Ath Thabrani dalam Al Kabir 1/269 dan disebutkan oleh At Tabrizi dalam Misykatul Mashabih 5247 dan Al Qurthubi dalam Tafsir-nya 2/26; Dalam Al Isti’ab 1/38, Ibnu Abdil Barr berkata, “Menurutku tidaklah benar kalau Umayyah ibn Abdillah adalah seorang sahabat Nabi, sehingga hadits di atas adalah hadits yang mursal.” Al Hafizh dalam Al Ishobah 1/133 berkata, “Umayyah bukanlah sahabat Nabi dan tidak memiliki riwayat yang kuat.” Al Albani dalam At Tawassul hal. 111 mengatakan, “Pokok permasalahan dalam hadits tersebut adalah status Umayyah. Tidak terbukti bahwa beliau adalah salah seorang sahabat, sehingga status hadits tersebut adalah hadits mursal dha’if.”)

Al Allamah Al Albani berkata, “Hadits ini dha’if sehingga tidak dapat digunakan sebagai hujjah.” Kemudian beliau berkata, “Seandainya hadits ini shahih, maka hadits ini semakna dengan hadits Umar, yaitu Umar meminta hujan dengan perantaraan doa Al Abbas, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits orang buta (seorang lelaki buta yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendoakannya kepada Allah agar penglihatannya dikembalikan), yaitu bertawassul dengan doa orang shalih (yang masih hidup-pent).” (At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu hal 112).

Al Munawi berkata dalam Faidlul Qadir (5/219), “(Rasulullah) pernah meminta kemenangan maksudnya meminta kemenangan dalam peperangan sebagaimana firman Allah ta’ala:
“Jika kalian (orang-orang musyrikin) meminta kemenangan, maka telah datang kemenangan kepadamu.” (QS. Al Anfaal: 19)

Az Zamakhsyari mengatakan yang dimaksud dengan “meminta bantuan”, yakni meminta kemenangan dengan orang-orang melarat dari kaum Muhajirin, yaitu dengan doa kaum fakir yang tidak memiliki harta dari kalangan Muhajirin.

Hadits Ketujuh

Dari Abdullah ibn Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,
“Hidupku baik bagi kalian, kalian bisa menyampaikan hadits dan akan ada hadits yang disampaikan dari kalian. Dan kematianku adalah kebaikan bagi kalian, amal-amal kalian akan dihadapkan kepadaku, jika aku melihat kebaikan aku memuji Allah karenanya dan jika aku melihat keburukan, aku akan memohon ampun kepada Allah bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh An Nasa’i 1/189, Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 3/81/2, Abu Nu’aim dalam Akhbaru Ashbahan 2/205 dan Ibnu Asakir 9/189/2 dan Al Albani telah melemahkan hadits ini dalam Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wal Maudhu’at 2/404).

Al Allamah Al Albani berkata, sesudah menyebutkan beberapa perkataan ulama tentang hadits ini, “Kesimpulannya, bahwa hadits ini dha’if dengan seluruh jalur periwayatannya, dan yang paling baik dari semua jalur tersebut adalah hadits mursal dari Bakr bin Abdil Muththallib Al Muzani, dan hadits mursal termasuk kategori hadits dha’if menurut para muhaddits. Adapun hadits dari Ibnu Mas’ud maka hadits itu khotho’ (salah), dan yang terburuk dari beberapa jalan jalur periwayatan hadits ini adalah hadits Anas dengan dua jalur periwatannya.” (Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wal Maudlu’at 2/404-406).


2. Atsar-Atsar Lemah dan Palsu Atsar 

Pertama

عن ملك الدار- و كان خازن عمر- قال: أصاب الناس قحط في زمن عمر, فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فقال: با رسول الله استسق لإمتك فإنهم قد هلكوا, فأتى الرجل في المنام, فقيل له : ائت عمر ….الأثر

Dari Malik Ad Dar -beliau adalah bendahara Umar- dia berkata, “Pada zaman pemerintahan Umar manusia ditimpa kemarau, maka seorang lelaki mendatangi kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai Rasulullah, mohonlah kepada Allah untuk menurunkan hujan pada umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa”, kemudian orang tersebut bermimpi dan dikatakan kepadanya: “Pergilah ke Umar……” (Disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/397. Al Allamah Al Albani berkata dalam At Tawassul hal. 131, Atsar ini dha’if dikarenakan Malik Ad Daar itu majhul).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata (Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah hal. 19-20), “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi sebelum beliau tidak pernah mensyariatkan untuk berdoa kepada malaikat, para nabi, dan orang shalih serta meminta syafaat dengan perantaraan mereka, baik setelah kematian mereka dan juga tatkala mereka gaib (yakni mereka tidak berada di hadapan kita walaupun masih hidup -pent). Maka seseorang tidak boleh mengatakan, “Wahai malaikat Allah syafa’atilah aku di sisi Allah, mintalah kepada Allah agar menolong kami dan memberi rezeki kepada kami atau menunjuki kami.” Dan demikian pula tidak boleh dia mengatakan kepada para nabi dan orang shalih yang telah mati, “Wahai nabi Allah, wahai wali Allah, berdoalah kepada Allah untukku, mintalah kepada Allah agar memaafkanku.” Juga seseorang tidak boleh mengucapkan, “Aku adukan kepadamu dosa-dosaku atau kekurangan rezekiku atau penguasaan musuh atasku atau aku adukan kepadamu si Fulan yang telah menzhalimiku.” Tidak boleh pula dia mengatakan, “Aku adalah tamumu, aku adalah tetanggamu, atau engkau melindungi setiap orang yang meminta perlindungan padamu.”

Seseorang tidak boleh menulis (hajatnya -pent) pada lembaran kertas kemudian menggantungkannya di sisi kuburan, tidak boleh bagi seseorang menulis di selembar kertas bahwa dia meminta perlindungan kepada si Fulan, kemudian membawa tulisan tersebut ke orang yang melakukannya dan begitu pula amalan-amalan semisal itu yang dilakukan ahli bid’ah dari kalangan ahlil kitab dan kaum muslimin, seperti yang dilakukan orang Nasrani di dalam gereja mereka dan seperti yang dilakukan ahlu bid’ah di sisi kuburan para nabi dan orang salih.

Inilah perkara-perkara yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari agama Islam, dan dengan penukilan yang mutawatir dan ijma’ kaum muslimin bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkan hal ini kepada umatnya, dan demikian pula para nabi sebelum beliau tidak pernah mensyariatkan sedikit pun dari hal tersebut. Tidak seorang pun dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik melakukan hal itu, dan tidak seorang pun dari para imam kaum muslimin yang menganjurkan hal tersebut, baik keempat imam mazhab dan (para imam) selain mereka. Tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan bahwa dianjurkan bagi seseorang dalam manasik hajinya untuk meminta kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kuburan beliau agar mensyafa’atinya atau mendoakan umatnya atau mengadu kepada beliau tentang musibah dunia dan agama yang menimpa umatnya.

Para sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditimpa berbagai macam musibah setelah beliau wafat, terkadang dengan kemarau yang panjang, terkadang dengan kekurangan rezeki, ketakutan dan kuatnya musuh dan terkadang dengan dosa dan kemaksiatan. Tidak seorang pun dari mereka mendatangi kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga kuburan Al Khalil dan para nabi kemudian berkata, “Kami mengadu kepadamu (atas) kemarau pada saat ini, atau kuatnya musuh.” agar beliau menolong mereka atau mengampuni mereka. Bahkan hal ini dan yang serupa dengannya merupakan perkara bid’ah yang diada-adakan yang tidak pernah dianjurkan oleh para imam kaum muslimin. Dan hal tersebut bukanlah suatu kewajiban dan bukan pula suatu perkara yang dianjurkan menurut ijma’ kaum muslimin.

Atsar Kedua

عن أبي الجوزاء أوس بن عبد الله, قال: فحط أهل المدينة قحطا شديدا, فشكو إلى عائشة, فقالت: انظروا إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فاجعلوا منه كوا إلى السماء, حتى لا يكون بينه و بين السماء سقف. قالوا : فافعلوا, فمطرنا مطرا حتى نبت العشب, و سمنت الإبل, حتى تفتقت من الشحم, فسمى عام الفتق

Dari Abul Jauza’ Aus bin Abdillah, dia berkata, “Penduduk Madinah pernah mengalami kemarau yang sangat dahsyat, kemudian mereka mengadu kepada Aisyah, maka dia berkata: “Pergilah ke kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian buatlah lubang yang menghadap ke langit sehingga antara kubur dan langit tidak terhalang oleh atap.” Mereka berkata, “Mari kita melakukannya.” Maka hujan lebat mengguyur kami, sehingga rumput tumbuh lebat dan unta-unta menjadi gemuk dan menghasilkan lemak. Maka saat itu disebut Tahun Limpahan.” (Dikeluarkan oleh Ad Darimi (1/56) nomor 92. Al Allamah Al Albani berkata dalam At Tawassul hal 139: “Dan (atsar) ini sanad(nya) dha’if tidak dapat digunakan sebagai hujjah dikarenakan tiga alasan…” kemudian beliau menyebutkan alasan tersebut, maka merujuklah kesana).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata (Lihat Ar Radd alal Bakri hal 68-74), “Dan riwayat dari Aisyah radhiallahu anha tentang membuka lubang kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke arah langit agar hujan turun tidak shahih dan tidak sah sanadnya. Di antara yang menjelaskan kedustaan atsar ini adalah bahwa selama Aisyah hidup rumah tersebut tidak memiliki lubang, bahkan keadaannya tetap seperti pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yakni sebagiannya diberi atap dan sebagian yang lain terbuka, sehingga sinar matahari masuk ke dalam rumah, sebagaimana riwayat yang ada dalam Shahihain dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam sedang melakukan shalat Ashar dan sinar matahari masuk ke kamar beliau, sehingga tidak nampak bayangan (Dikeluarkan oleh Bukhari nomor 521 dan Muslim nomor 611). Kamar tersebut tidak berubah hingga Walid bin Abdil Malik menambahkan kamar-kamar itu di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sejak saat itu kamar Nabi masuk ke dalam masjid. Kemudian di sekitar kamar Aisyah -yang di dalamnya terletak kuburan Nabi shallallahu alaihi wa sallam- dibangun tembok yang tinggi, dan sesudah itu dibuatlah lubang sebagai jalan bagi orang yang turun apabila ingin membersihkan.”

Adapun adanya lubang saat Aisyah hidup, maka itu adalah kedustaan yang nyata. Seandainya benar, maka hal itu akan menjadi hujjah dan dalil bahwa orang-orang tersebut tidaklah berdoa kepada Allah dengan perantaraan makhluk, tidak bertawassul dengan mayat di dalam doa mereka, serta mereka tidak pula memohon kepada Allah dengan (perantaraan) orang yang sudah mati. Mereka hanyalah membukanya agar rahmat diturunkan kepadanya, dan di sana tidak terdapat doa memohon kepada Allah dengan perantaraannya (kubur atau mayat yang ada di kubur tersebut, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent).

Bandingkan betapa beda 2 hal tersebut? Sesungguhnya makhluk hanya bisa memberikan manfaat kepada orang lain melalui doa dan amal shalihnya, oleh karenanya Allah senang jika seseorang bertawasul kepada-Nya dengan iman, amal shalih, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, serta mencintai, menaati dan setia kepada beliau. Maka inilah perkara-perkara yang dicintai Allah agar kita bertawasul kepada-Nya dengan perkara-perkara tersebut.

Atsar Ketiga

عن علي بن ميمون, قال: سمعت الشفعي يقول: إني لأتبرك بأبي حنيفة, و أجيء إلى قبره في كل يوم-يعني زائرا- فإذا عرضت لي حاجة صليت ركعتين, و جئت إلى قبره, وسألت الله تعالى الحاجة عنده, فما تبعده عني حتى تقضى

Dari Ali bin Maimun, dia berkata, Aku mendengar Asy Syafi’i (Imam Syafi’i -pent) berkata, “Sungguh aku akan bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburnya di setiap hari -yakni beliau berziarah ke kuburnya-. Maka jika aku memiliki hajat, aku melakukan shalat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya kemudian aku memohon kepada Allah ta’ala agar mengabulkan hajatku di samping kuburannya, dan tak lama berselang hajatku pun terkabul.” Hikayat ini diriwayatkan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam Tarikh Baghdad (1/123) dari jalur Umar bin Ishaq bin Ibrahim, dia berkata: “Ali bin Maimun memberitakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar Asy Syafi’i mengatakan hal itu.’” (yakni riwayat di atas -pent).

Al ‘Allamah Al Albani berkata dalam Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wa Al Maudhu’at 1/31: “Riwayat ini dha’if bahkan (riwayat yang) bathil.”

Ibnul Qoyyim berkata dalam Ighatsatul Lahfan 1/246, “Hikayat yang dinukil dari Imam Syafi’i -bahwa beliau berdoa di samping kuburan Abu Hanifah- merupakan suatu kedustaan yang nyata.”
Al ‘Allamah Al Muhaddits Al Albani berkata dalam Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wa Al Maudhu’at (1/31) hadits nomor 22, “Riwayat ini dha’if (lemah), bahkan bathil. Karena sesungguhnya Umar bin Ishaq bin Ibrahim tidak dikenal, dan tidak pernah disebut dalam kitab-kitab yang membahas tentang perawi hadits sedikit pun. Jika yang dimaksud Umar bin Ishaq adalah Amru bin Ishaq bin Ibrahim bin Hamid As Sakan Abu Muhammad At Tunisi, maka Al Khatib telah menyebutkan biografinya dan menyebutkan bahwasanya dia adalah penduduk Bukhara yang mendatangi Baghdad tahun 341 Hijriah dalam rangka hendak berhaji, dan beliau (Al Khatib) tidak menyebutkan jarh (celaan) dan ta’dil (rekomendasi) atas orang ini dalam kitabnya, maka orang ini statusnya majhul hal. Mustahil jika yang dimaksudkan adalah orang ini, karena Syaikhnya yakni Ali bin Maimun wafat pada tahun 247 Hijriah -berdasarkan pendapat yang paling jauh-, sehingga kematian keduanya berjarak sekitar 100 tahun, maka mustahil dia menjumpai Syaikhnya tersebut. Kesimpulannya, riwayat ini dha’if dan tidak ada bukti yang menunjukkan keshahihannya.”

Penutup

Setelah engkau mengetahui sejumlah hadits, atsar dan kisah yang dha’if, palsu dan dusta tentang tawassul bid’ah yang dilakukan oleh ahlul bid’ah dan orang sesat. Maka waspadalah wahai kaum muslimin dan jangan terperdaya oleh kebohongan-kebohongan semacam ini! Bertawakallah kepada Zat Yang Maha Hidup dan tidak mati, sesungguhnya Dia berfirman,
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Thalaq: 3)

Janganlah engkau menyeru dan berlindung melainkan kepada Allah semata.
Janganlah engkau meminta bantuan dan pertolongan melainkan kepada Allah semata.
Janganlah engkau beribadah (berdoa) kepada sesuatu pun di samping beribadah (berdoa) kepada Allah.

Saudaraku, jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau meminta pertolongan, minta tolonglah kepada Allah. Ketahuilah, sekiranya seluruh umat berkumpul untuk memberi manfaat atau mudharat kepadamu, maka mereka tidak dapat memberi manfaat dan mudharat kepadamu, melainkan yang telah Allah tetapkan untuk dirimu.

Mohonlah kepada Allah untuk memberikan taufik kepadamu dan menjaga hatimu agar engkau termasuk orang-orang yang bertawassul kepada-Nya dengan tawassul yang syar’i bukan dengan tawassul yang bid’ah. Dan mohonlah kepada Allah ta’ala untuk mengampuni dosa-dosamu dan menyelamatkanmu dari azab api neraka yang merupakan seburuk-buruk tempat kembali. Hanya Allah-lah Pemberi Taufik dan Penunjuk kepada jalan yang lurus.

Dikumpulkan dan disusun:
Abu Humaid Abdullah ibn Humaid Al Falasi
Semoga Allah memaafkan dan mengampuninya, orang tuanya dan seluruh kaum muslimin dan muslimat.

Maraji’:
  1. At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu karya Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah-dengan diringkas.
  2. At Tawassul Hukmuhu wa Aqsamuhu-dikumpulkan dan disusun oleh Abu Anas Ali ibn Husain Abu Luz-dengan diringkas.
  3. Muqaddimah diambil dari tulisan yang disebarluaskan di situs internet.
***
Oleh: Abu Humaid Abdullah ibnu Humaid Al Fallasi
Diterjemahkan secara bebas oleh: Abu Umair Muhammad Al Makasari (Alumni Ma’had Ilmi)
Murajaah: Ust. Aris Munandar

Artikel www.muslim.or.id